PostingMu.com- Jual beli merupakan aktifitas transaksi yang terjalin oleh dua belah pihak, ada yang menjadi penjual dan ada yang menjadi pembeli. Jual beli sejatinya harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai dengan unsur jual beli, diantaranya; ada barang yang dijual dan ada alat untuk membelinya yaitu uang.
Namun dalam prakteknya ada kala unsur - unsur jual beli tidak diindahkan dengan semestinya, seperti hal nya membeli buah - buahan yang masih ada dalam pohon belum matang. Mungkin kalau sepintas seperti biasa saja seusai transaksi jual beli ada barang yang dibeli dan ada transaksi yang baik atau sehat, tapi perlu kita pahami bahwa dalam islam ada aturan yang begitu baik menjaga agar transaksi jual beli begitu sehat.
Jual beli buah yang masih tumbuh di atas pohon jelas tidak diperbolehkan dalam islam, hal itu termasuk jual beli muhaqalah yaitu jual beli buah yang masih di atas pohon. Maka dari itu jelas sekali untuk umat islam tidak diperbolehkan jual beli seperti itu. Berikut landasan dalilnya.
Dari Anas bin Malik r.a. ia berkata: Rasulullah saw melarang jual beli muhaqalah (yaitu; jual beli buah yang masih di atas pohonnya),dan muhadharah (jual beli buah yang belum matang/masih hijau dan belum jelas kualitasnya), jual beli raba (yaitu; jual beli dengan tidak mengetahui ukuran, jenis dan kualitas barang), jual beli lempar dan jual beli muzabanah”. [HR. Al-Bukhari].
Setelah kita mengetahui dalil dan landasan larangan jual beli buah yang masih di atas pohon, semoga kita bisa bertaubat memohon ampunan kepada Allah Swt apabila kita pernah melakukan transaksi jual beli muhaqalah, dan kalau pun belum pernah semoga kita senang tiasa terjaga dari hal - hal buruk dan selalu berada di dalam jalan kebaikan.
Mari kita gerakan jual beli dengan secara sehat yang sesuai aturan syariat islam dan mengajak sanak keluarga, teman dan sahabat pedagang yang selalu menjalankan transaksi jual beli untuk menghindari perbuatan transaksi jual beli yang tidak sehat tersebut yaitu jual beli muhaqalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar